Undang-undang dibuat berdasarkan pemikiran yang matang bukan hanya sekedar opini-opini kosong yang hanya akan menjerat orang yang mengeluarkan pendapat dan pengalaman pribadinya. jika adanya undang-undang yang sebenarnya dipergunakan untuk membantu tetapi malah dipergunakan untuk mencelakai, lebih baik undang-undang dan peraturan tersebut di perdalan makna dan penggunaannya.
UU ITE di buat untuk membenarkan segala kejahatan dan segala macam bentuk persoalan yang salah bukan untuk mencelakai pengguna yang BENAR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
masukkan koment anda