Jumat, 30 April 2010

Kode Etik Profesi

KODE ETIK PROFESI

Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.


MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode  etik  profesi  adalah  pedoman  sikap,  tingkah  laku  dan  perbuatan  dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.


TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1.  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.  Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.  Menentukan baku standarnya sendiri.


Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.  Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.


2.  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

3.  Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam  keanggotaan  profesi.    Etika  profesi  sangatlah  dibutuhkan  dlam  berbagai bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

masukkan koment anda