Tampilkan postingan dengan label Etika dan Proffesionalisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika dan Proffesionalisme. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 April 2010

Kode Etik Profesi

KODE ETIK PROFESI

Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.


MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode  etik  profesi  adalah  pedoman  sikap,  tingkah  laku  dan  perbuatan  dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.


TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1.  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.  Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.  Menentukan baku standarnya sendiri.


Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.  Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.


2.  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

3.  Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam  keanggotaan  profesi.    Etika  profesi  sangatlah  dibutuhkan  dlam  berbagai bidang.

Minggu, 04 April 2010

Etika dalam Sistem Informasi

ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
           Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.


1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak  diberi ijin untuk melakukannya.

2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan  factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.

3. Properti
Perlindungan terhadap hak  property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas  Kekayaan Intelektual).


4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :


•  Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang
saja,  tetapi  milik  setiap  kelompok  masyarakat,  bahkan  kelompok  yang  paling
kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.


•  Salah  satu  golongan  masyarakat  yang  mempunyai  nilai-nilai  yang  menjadi
landasan  dalam  pergaulan  baik  dengan  kelompok  atau  masyarakat  umumnya
maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.


•  Sorotan masyarakat menjadi semakin  tajam manakala perilaku-perilaku sebagian
para anggota profesi yang  tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang  telah
disepakati  bersama  (tertuang  dalam  kode  etik  profesi),  sehingga  terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.

PRINSIP dan SYARAT ETIKA PROFESI

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :

1.  Tanggung jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. 
-  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. 
2.  Keadilan.    Prinsip  ini menuntut  kita  untuk memberikan  kepada  siapa  saja  apa yang menjadi haknya.

3.  Otonomi.  Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.


SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :

-  Melibatkan kegiatan intelektual.
-  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
-  Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
-  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
-  Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
-  Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-  Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

Perbedaan dan Pengertian Profesional

       PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
       Atau seorang  profesional  adalah  seseorang  yang  hidup  dengan  mempraktekkan  suatu keahlian  tertentu  atau  dengan  terlibat  dalam  suatu  kegiatan  tertentu  yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
      Yang  harus  kita  ingat  dan  fahami  betul  bahwa  “PEKERJAAN  /  PROFESI”  dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :


PROFESI :
-  Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
-  Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
-  Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
-  Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :
-  Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
-  Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
-  Hidup dari situ.
-  Bangga akan pekerjaannya.

Pembagian Etika Secara Umum

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :


a.  ETIKA UMUM,  berbicara mengenai  kondisi-kondisi  dasar  bagaimana manusia bertindak  secara  etis,  bagaimana manusia mengambil  keputusan  etis,  teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak  serta  tolak  ukur  dalam  menilai  baik  atau  buruknya  suatu  tindakan.


b.  ETIKA  KHUSUS,  merupakan  penerapan  prinsip-prinsip  moral  dasar  dalam bidang kehidupan yang khusus.



  • ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian : 

a.  Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. 
b.  Etika  sosial,  yaitu  berbicara  mengenai  kewajiban,  sikap  dan  pola  perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. 

Macam Etika

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :

1.  ETIKA DESKRIPTIF,  yaitu  etika  yang  berusaha meneropong  secara  kritis  dan
rasional  sikap  dan  prilaku  manusia  dan  apa  yang  dikejar  oleh  manusia  dalam
hidup  ini  sebagai  sesuatu  yang  bernilai.    Etika  deskriptif  memberikan  fakta
sebagai  dasar  untuk mengambil  keputusan  tentang  prilaku  atau  sikap  yang mau
diambil.

2.  ETIKA NORMATIF,  yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai  sikap dan
pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu  yang  bernilai.    Etika  normatif  memberi  penilaian  sekaligus  memberi
norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

PENGERTIAN ETIKA

    Dalam  pergaulan  hidup  bermasyarakat,  bernegara  hingga  pergaulan  hidup  tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.    Sistem  pengaturan  pergaulan  tersebut  menjadi  saling  menghormati  dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. 

     Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. 


       Perkataan etika atau  lazim  juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi  tingkah  laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini : 


-  Drs. O.P.  SIMORANGKIR  :  etika  atau  etik  sebagai  pandangan manusia  dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. 

-  Drs. Sidi Gajalba  dalam  sistematika  filsafat  :  etika  adalah  teori  tentang  tingkah laku  perbuatan manusia  dipandang  dari  seg  baik  dan  buruk,  sejauh  yang  dapat ditentukan oleh akal. 

-  Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. 


Etika  dalam  perkembangannya  sangat  mempengaruhi  kehidupan  manusia.    Etika memberi  manusia  orientasi  bagaimana  ia  menjalani  hidupnya  melalui  rangkaian tindakan sehari-hari.  Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.  Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan  tentang  tindakan apa yang perlu kita  lakukan dan yang 
pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. 

Latar Belakang Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi

Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan kita saat‑saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e‑mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi.
Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
• Penyadapan e‑mail, PIN (untuk internet banking)
• Pelanggaran terhadap hak‑hak privasi
• Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com clan klikbca.corn
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
• Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
• Pornografi

CYBERLAW

BEBERAPA POKOK PEMIKIRAN TENTANG CYBERLAW

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. 
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.
Berikut ini adalah contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilanganya ruang dan waktu:
  • Seorang penjahat komputer yang berkebangsaan Indonesia berada di Australia mengobrak‑abrik server di Amerika, yang ditempati atau hosting sebuah perusahaan Inggris.
  • Hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?

Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi nama "RUU Teknologi Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya. RUU ini dikenal dengan istilah "Cyberlaw". RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) ini dipelopori oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Diden Postel).
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar‑seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah.

Jumat, 02 April 2010

Ancaman terhadap sistem informasi


MACAM ANCAMAN
CONTOH
Bencana alam dan politik
-    Gempa bumi, banjir, kebakaran, perang.
Kesalahan manusia
-    Kesalahan memasukkan data
-    Kesalahan penghapusan data
-    Kesalaha operator (salah memberi label pada pita magnetic).
Kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras
-    Gangguan listrik
-    Kegagalan peralatan
-    Kegagalan fungi perangkat lunak
Kecurangan dan kejahatan komputer
-    Penyelewengan aktivitas
-    Penyalahgunaan kartu kredit
-    Sabotase
-    Pengaksesan oleh orang yang tidak berhak.
Program yang jahat/usil
-    Virus, cacing, bom waktu, dll

ETIKA DAN PROFESIONALISME


ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
          Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

1.   Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya.

2.   Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. 

3.   Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). 

4.   Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.

IT Audit dan Forensics

  Proses IT Audit:
– Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem
informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta
bagaimana praktek dilaksanakan:
● Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability
● Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security,
confidentiality )?
● Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan
organisasi, dan lain-lain (coba cari pertanyaan2 lain)

Issue pokok & Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku professional

 Usaha-usaha untuk meningkatkan  kemampuan profesional di bidang teknologi komputer dan informasi
1. Sertifikasi
2. Akreditasi
3. Forum Komunikasi

Etika profesi : penggunaan bakuan dari evaluasi moral terhadap
masalah penting dalam kehidupan profesional.

Issue pokok yang menjadi sumber dilemma etika hubungan
klien-profesional
1. Prinsip dasar
2. Egoisme
3. Kerahasiaan
a. Pragmatisme
  b. Hak Azazi  
4. Otonomi Klien

Dua kelompok kode etik  dan perilaku
1. Organisasi atau lembaga di mana ia bekerja
2. Asosiasi Profesi

Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku professional
1. Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalam aspek-aspek
etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan hukum,
undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku


2. Memberi perlindungan bagi kelompok masyarakat terhadap
berbagai macam perilaku yang merugikan, sebagai akibat adanya
kegiatan di bidang profesi yang bersangkutan

Beberapa usaha untuk meningkatkan kode etik
1. Menyebarkan dokumen kode  etik kepada orang yang  
menyandang profesi yang bersangkutan
2. Melakukan promosi etika profesional
3. Memberikan sanksi disipliner yang melanggar kode etik

Perbedaan Profesi & Profesionalisme

Profesi
Merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi, untuk
memenuhi kebutuhan yang  rumit dari manusia, dimana pemakaian
dengan cara yang benar keterampilan dan keahlian yang tinggi
hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan, serta adanya
disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok
anggota yang menyandang profesi tersebut.

Profesionalisme
Merupakan pelaksanaan tugas dan kewajiban untuk memenuhi
kebutuhan yang rumit dari klien, yang mencakup pengambilan
keputusan dengan kemungkinan akibat yang luas bagi masyarakat

Alasan Etika dan Profesionalisme

Masyarakat harus dilindungi dari kerugian yang ditimbulkan
karena ketidak mampuan teknis dan perilaku yang tidak etis, dari
mereka yang menganggap dirinya sebagai tenaga profesional dalam
bidang tersebut

Beberapa masyarakat yang memerlukan perlindungan :
1.Masyarakat umum
2.Pembeli produk dan jasa komputer
3.Penyedia tenaga ahli komputer
4.Tenaga ahli komputer